News  

Anak di Bawah Umur Jadi Korban Kekerasan Seksual, Kakek 75 tahun di Banyumas Ditangkap

Ilustrasi Kekerasan Sekual. Foto: Freepik
banner 120x600

Dalam proses penyidikan, Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas telah memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat alat bukti.

Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum proses pelimpahan perkara ke tahap berikutnya.

Kapolresta Banyumas menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, sekolah hingga lingkungan sekitar.

Ia mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak.

“Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Peran keluarga, lingkungan, sekolah dan masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual. Jangan ragu melapor kepada kepolisian agar setiap kasus dapat segera ditangani dan korban memperoleh perlindungan sesuai ketentuan hukum,” tegas Kapolresta.

Atas dugaan perbuatannya, NT disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow