Perry Warjiyo Resmi Mundur dari Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Pelaksana Tugas

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi soal pengunduran diri Gubernur Bi Perry Warjiyo. Foto: Dok BI
banner 120x600

JAKARTA, MyInfo.ID – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya setelah Presiden Prabowo Subianto menerima surat pengunduran dirinya. Kepastian tersebut diumumkan pada Minggu (26/7/2026) dan menjadi awal proses pergantian kepemimpinan di bank sentral Indonesia.

Selama masa transisi, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai pejabat gubernur sementara hingga pemerintah menetapkan gubernur definitif sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia.

Dilansir dari Money Senin (27/7/2026), Perry Warjiyo pertama kali menjabat sebagai Gubernur BI pada 2018 di era Presiden Joko Widodo. Ia kemudian kembali dipercaya memimpin bank sentral untuk periode kedua pada 2023–2028.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membenarkan bahwa pemerintah telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo. Pemerintah juga menyampaikan apresiasi atas pengabdiannya selama memimpin Bank Indonesia.

“Per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Menurut Prasetyo, pemerintah akan segera memproses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian secara hormat sesuai peraturan yang berlaku.

Meski pengunduran diri telah diumumkan secara resmi, pemerintah belum mengungkap alasan rinci di balik keputusan Perry Warjiyo untuk mengakhiri masa jabatannya lebih awal.

Bank Indonesia juga mengeluarkan pernyataan resmi terkait mekanisme pengisian jabatan yang ditinggalkan Perry Warjiyo.

Dalam keterangan tersebut dijelaskan bahwa Perry Warjiyo mengundurkan diri secara sukarela karena alasan pribadi. Berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Dewan Gubernur menetapkan Destry Damayanti sebagai pejabat gubernur sementara.

Bank Indonesia menegaskan pergantian kepemimpinan tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi bank sentral.

BI memastikan seluruh kebijakan strategis tetap dijalankan untuk menjaga stabilitas nilai rupiah, memelihara sistem pembayaran, serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Upaya tersebut juga diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan penciptaan lapangan kerja.

“Bank Indonesia senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat UU BI. Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, Bank Indonesia tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional, dan akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanat masing-masing,” tulis keterangan resmi Bank Indonesia.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow