PURWOKERTO, MyInfo.ID – Seorang pria di Kabupaten Banyumas harus berurusan dengan polisi setelah diduga mencuri telepon genggam dan dompet milik tamu hotel yang sedang tertidur. Pelaku memanfaatkan kondisi pintu kamar yang tidak terkunci untuk melancarkan aksinya pada dini hari.
Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut berhasil diungkap jajaran Polresta Banyumas. Polisi menetapkan AASP (35), warga Kecamatan Cilongok, sebagai tersangka usai penyelidikan yang mengarah kepadanya.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah hotel di Kelurahan Karang Klesem, Kecamatan Purwokerto Selatan. Korban berinisial MM (42), warga Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, diketahui tengah menginap dan tertidur setelah sebelumnya menggunakan telepon genggamnya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke kamar korban yang dalam kondisi tidak terkunci, kemudian mengambil satu unit handphone dan dompet berisi uang tunai,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).
Kasus tersebut mulai terungkap setelah korban melaporkan kehilangan barang berharganya kepada polisi. Bersama pihak hotel, korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV).
Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pria memasuki kamar korban saat dini hari sebelum membawa kabur barang-barang berharga yang berada di dalam kamar.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit handphone merek Oppo serta uang tunai dengan total kerugian mencapai sekitar Rp9,7 juta,” kata Kapolresta.
Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap pelaku.















