MyInfo.ID – Mengganti pelat nomor kendaraan atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) wajib dilakukan setiap lima tahun sekali, bersamaan dengan pembayaran pajak lima tahunan.
Proses penggantian ini dikenal dengan istilah ganti plat. Bagi pemilik mobil, memahami cara ganti pelat mobil sangat penting agar tidak kena denda.
Artikel ini akan membahas syarat dokumen (STNK, BPKB, KTP), langkah-langkah di Samsat, biaya, hingga konsekuensi keterlambatan.
Syarat Wajib Ganti Pelat Mobil: BPKB, STNK, dan KTP
Sebelum datang ke kantor Samsat, pastikan kelengkapan administrasi berikut sudah disiapkan (asli dan fotokopi):
- KTP asli & fotokopi (nama harus sesuai dengan STNK dan BPKB)
- STNK asli & fotokopi (yang masa berlakunya akan habis)
- BPKB asli & fotokopi (bukti kepemilikan kendaraan)
- Kendaraan fisik (wajib dibawa untuk proses cek fisik/gesek nomor rangka)
- Surat kuasa bermeterai + fotokopi KTP perwakilan (jika diwakilkan)
Cara Ganti Pelat Mobil di Samsat: Langkah demi Langkah
Proses ganti plat harus dilakukan langsung di kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar. Ikuti 5 langkah berikut:
- Pendaftaran Cek Fisik Kendaraan
Bawa mobil ke area cek fisik. Petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin menggunakan stiker khusus. - Pengesahan Cek Fisik
Bawa hasil gesekan ke loket pengesahan, serahkan bersama dokumen persyaratan. - Mengisi Formulir Pendaftaran
Ambil formulir perpanjangan STNK 5 tahunan di loket utama. Isi data kendaraan dengan lengkap. - Pembayaran Pajak & Biaya Cetak
Setelah dipanggil, bayar nominal pajak kendaraan plus biaya penerbitan STNK dan cetak pelat baru. - Pengambilan STNK Baru & Plat Nomor Baru
Terima STNK baru, lalu bawa bukti bayar ke loket TNKB untuk mencetak pelat nomor baru.
Apakah Ganti Plat Harus di Samsat Asal?
Idealnya, ganti plat dilakukan di Samsat tempat kendaraan terdaftar. Namun, jika sedang di luar kota, kamu bisa memanfaatkan layanan “Cek Fisik Bantuan” di Samsat terdekat. Hasil cek fisik dan dokumen kemudian dikirim ke kota asal, dan keluarga atau biro jasa bisa menyelesaikan sisanya.















