JAKARTA, MyInfo.ID – Upaya pemerintah dalam memperkuat pelindungan anak di ruang digital mulai menunjukkan hasil konkret. Hingga 10 April 2026, platform TikTok tercatat telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun pengguna di bawah usia 16 tahun di Indonesia.
Langkah ini menjadi bagian dari implementasi kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut langkah TikTok sebagai tonggak awal dalam pengawasan aktivitas anak di dunia digital.
“Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa per tanggal 10 April 2026, telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia,” ungkap Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Ia menambahkan, TikTok juga telah menunjukkan komitmen melalui sejumlah langkah konkret, mulai dari penetapan batas usia minimum hingga penyampaian laporan kepatuhan kepada pemerintah.
“TikTok telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada Pemerintah Republik Indonesia, mempublikasikan batas usia minimum 16 tahun melalui Help Center, serta berkomitmen melakukan pembaruan berkala atas implementasinya,” jelasnya.
Menurut Meutya, kebijakan ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi menjadi bentuk perlindungan nyata bagi anak dan keluarga di Indonesia.













