News  

Polresta Banyumas Bongkar Peredaran Obat Terlarang, Tersangka Ditangkap di Angkringan

Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G dan psikotropika di wilayah Kecamatan Sumpiuh. Foto: Polresta Banyumas

BANYUMAS, MyInfo.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G dan psikotropika di wilayah Kecamatan Sumpiuh. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial IRP alias Tipong (27) beserta ratusan butir obat terlarang.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah angkringan pinggir jalan di Kelurahan Kradenan, Sumpiuh, Kabupaten Banyumas. Dari tangan pelaku, petugas menyita total 107 butir obat yang diduga akan diedarkan kembali.

Selain ratusan butir obat, aparat juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, di antaranya uang tunai Rp160.000, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, serta satu unit ponsel Samsung Galaxy A13.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Petrus P. Silalahi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh tim Satresnarkoba.

“Saat dilakukan pengamanan, petugas menemukan barang bukti berupa 94 butir obat keras daftar G dan 13 butir psikotropika. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang tersebut akan diedarkan kembali,” ujar Kapolresta dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh barang terlarang tersebut dari seseorang berinisial PWO alias Obama. Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow