MyInfo.ID – Gaji ke-13 untuk PNS, ASN, dan TNI Polri kembali menjadi perhatian setelah pencairan THR 2026 selesai, karena pemerintah memastikan tambahan penghasilan ini tetap diberikan tahun ini. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli sekaligus membantu kebutuhan pendidikan keluarga aparatur negara.
Pemerintah telah menetapkan aturan resmi melalui regulasi terbaru yang mengatur pemberian gaji ke-13 bagi seluruh ASN, termasuk PNS serta anggota TNI Polri dan pensiunan.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026
Berdasarkan regulasi terbaru yang berlaku, pencairan gaji ke-13 ASN dijadwalkan mulai Juni 2026. Waktu ini bukan tanpa alasan, karena biasanya bertepatan dengan momen tahun ajaran baru sekolah.
Momentum tersebut dipilih agar PNS, ASN, dan TNI Polri bisa memanfaatkan dana tambahan untuk kebutuhan pendidikan anak, seperti biaya masuk sekolah, perlengkapan belajar, hingga kebutuhan lainnya.
Meski begitu, pencairan gaji ke-13 tetap bergantung pada kesiapan administrasi masing-masing instansi. Jika terjadi kendala teknis, pencairan bisa dilakukan setelah bulan Juni.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?
Pemerintah memastikan bahwa penerima gaji ke-13 tidak hanya terbatas pada PNS aktif. Kebijakan ini mencakup berbagai kelompok aparatur negara.
Berikut daftar penerima gaji ke-13 ASN 2026:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima tunjangan resmi
Dengan cakupan yang luas, kebijakan ini diharapkan bisa memberikan dampak ekonomi yang lebih merata.
Komponen Perhitungan Gaji ke-13 ASN
Besaran gaji ke-13 ASN tidak sama untuk setiap pegawai. Nilainya dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026.
Komponen yang masuk dalam perhitungan antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Semakin tinggi jabatan dan golongan PNS atau ASN, maka semakin besar pula nominal gaji ke-13 yang diterima.













