JAKARTA, MyInfo.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang menjabat sebagai Menteri Agama periode 2019–2024. Penahanan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengaturan pembagian kuota haji Indonesia untuk tahun 2023 dan 2024.
Selain Yaqut Cholil Qoumas, KPK sebelumnya juga telah menetapkan satu tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni IAA alias GA yang merupakan mantan staf khusus (stafsus) Menteri Agama.
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka YCQ selaku Menteri Agama periode 2019-2024 terkait dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Sebelumnya KPK juga sudah menetapkan satu orang Tersangka lainnya yaitu IAA alias GA selaku Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama dalam perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (13/3/2026).
KPK menahan Yaqut untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK mengungkapkan perkara ini bermula dari kebijakan perubahan komposisi kuota haji Indonesia pada 2023. Saat itu, pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji reguler kepada Indonesia sebanyak 8.000 orang.
Namun, berdasarkan usulan HL yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Gus Yaqut kemudian mengubah pembagian kuota tersebut.
Dari tambahan 8.000 kuota, sebanyak 7.360 dialokasikan untuk haji reguler, sementara 640 kuota dialihkan menjadi haji khusus.
Dalam proses tersebut, penyidik menemukan dugaan praktik pembayaran fee percepatan bagi calon jemaah haji khusus. Nilainya mencapai 5.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah.
Berdasarkan hasil penyidikan, RFA yang merupakan mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama diduga menyalurkan sebagian fee tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk Gus Yaqut dan IAA.
Praktik serupa juga diduga terjadi dalam pengelolaan tambahan kuota haji tahun 2024. Pada tahun tersebut, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji dari Arab Saudi sebanyak 20.000 orang.
Tambahan kuota itu sejatinya diberikan untuk membantu mengurangi antrean haji di Indonesia yang bisa mencapai hingga 47 tahun.













