Langkah tersebut sekaligus diperlukan agar roda organisasi tetap berjalan dan tidak terjadi kekosongan dalam tata kelola universitas.
Meski menghadapi persoalan hukum yang melibatkan pimpinan kampus, Unsoed memastikan kegiatan akademik tidak akan dihentikan.
Aktivitas mahasiswa dan dosen tetap berlangsung dengan sejumlah penyesuaian selama masa transisi kelembagaan.
“Seluruh kegiatan, termasuk perkuliahan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, akan tetap berjalan secara normal dan optimal dengan beberapa penyesuaian selama masa transisi,” katanya.
Jaminan tersebut menjadi bagian penting dari respons Unsoed agar perkara hukum yang sedang berjalan tidak berdampak langsung terhadap kegiatan belajar-mengajar maupun pelayanan kepada mahasiswa.
Dengan demikian, sivitas akademika tetap dapat menjalankan aktivitasnya sembari proses hukum terhadap para tersangka berlangsung.
Unsoed juga meminta seluruh sivitas akademika menjaga suasana kampus tetap kondusif.
Imbauan tersebut ditujukan kepada dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, hingga alumni.
“Kami mengimbau seluruh sivitas akademika untuk menahan diri dari penyebaran informasi yang belum terverifikasi serta bersama-sama menjaga kondusivitas lingkungan kampus,” ujarnya.
Kampus meminta informasi mengenai perkara tersebut disikapi secara bijak dan tidak berkembang menjadi informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Persoalan hukum yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru juga mendorong Unsoed untuk melakukan pembenahan internal.
Kampus menyatakan evaluasi tata kelola akan terus dilakukan, terutama pada proses yang berkaitan langsung dengan penerimaan mahasiswa dan pelayanan akademik.
“Unsoed berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan tata kelola secara berkelanjutan guna memastikan proses penerimaan mahasiswa baru dan seluruh layanan akademik berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” pungkas Waluyo.
Pernyataan tersebut menjadi sikap resmi Unsoed setelah KPK menetapkan tiga pimpinan universitas sebagai tersangka.















