Pelaku Sempat Bersihkan Darah dan Manipulasi Pesan WhatsApp
Setelah kedua korban meninggal dunia, pelaku berupaya menghilangkan seluruh jejak kejahatan.
Ia membersihkan bercak darah di lokasi kejadian, memindahkan jenazah, hingga menggunakan ponsel korban AA untuk mengirim pesan WhatsApp kepada keluarga korban.
Cara tersebut dilakukan agar keberadaan korban tidak menimbulkan kecurigaan.
Ketika warga mulai mencari korban KA pada Jumat pagi, pelaku kembali beraksi dengan memindahkan jasad korban lansia ke dalam sumur di area dapur rumah.
Sementara jasad korban AA disembunyikan di sebuah gudang.
Namun, skenario yang dibangun pelaku akhirnya gagal setelah warga menemukan salah satu korban di rumah tersebut.
Pelaku pun langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor milik korban kedua.
Sempat Ajak Istri dan Anak Kabur ke Cilacap
Dalam pelariannya, pelaku sempat membawa istri beserta dua anaknya menuju wilayah Cilacap.
Ia juga berusaha menjual perhiasan milik korban untuk mendapatkan uang.
Tim Polresta Banyumas yang bergerak cepat akhirnya berhasil menangkap tersangka pada hari yang sama di wilayah Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu pusat perbelanjaan di Purwokerto sejak Februari 2026.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan mantan narapidana kasus penganiayaan.
Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana.
Ancaman hukumannya tidak ringan, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara paling lama 20 tahun.
Selain itu, penyidik turut menerapkan Pasal 458 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasus ini masih terus didalami penyidik untuk melengkapi seluruh alat bukti dan memastikan rangkaian peristiwa yang terjadi secara utuh.















