“Kami mendorong kolaborasi pusat dan daerah agar setiap usulan yang telah terpetakan dapat segera ditindaklanjuti secara terukur dan berkelanjutan. Ini adalah kerja bersama untuk memastikan tidak ada satu pun anak yang tertinggal dari layanan pendidikan yang aman dan nyaman,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Majalengka mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 untuk revitalisasi 22 sekolah, terdiri dari 17 SD dan 5 SMP.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka, Muhammad Umar Ma’ruf, menyebut perhatian terhadap kondisi sekolah sudah dilakukan sebelum isu ini ramai diperbincangkan.
“Menindaklanjuti informasi yang sedang viral terkait kondisi SDN II Gandawesi, saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah peduli terhadap pendidikan di Kabupaten Majalengka,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa proses pengajuan bantuan telah melalui tahapan sesuai regulasi.
“Namun, ada tahapan-tahapan sesuai dengan regulasi yang harus dilalui sehingga memerlukan waktu dalam merealisasikannya,” tambahnya.
Upaya perbaikan tidak hanya berhenti di SDN Gandawesi II. Pemkab Majalengka telah memetakan kebutuhan rehabilitasi di ratusan sekolah lain. Sebanyak 323 satuan pendidikan diusulkan untuk mendapat intervensi dari pemerintah pusat, terdiri dari 39 PAUD, 221 SD, dan 63 SMP.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemerataan kualitas sarana pendidikan di seluruh wilayah Majalengka dapat tercapai secara bertahap dan berkelanjutan.
Terkait pembiayaan, Umar menegaskan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memiliki keterbatasan dalam penggunaannya, terutama untuk perbaikan skala besar.
“Dana BOS ini tidak bisa digunakan untuk rehabilitasi berat. Maksimal alokasi penggunaannya untuk pemeliharaan sarana dan prasarana dibatasi sebesar 20 dari total pagu anggaran,” tegasnya.




















