Pemblokiran rekening kemudian mendapat sorotan dari kelompok masyarakat sipil. Mereka mempertanyakan dasar hukum serta alasan rekening tersebut dibekukan.
Usman Hamid, salah satu perwakilan koalisi masyarakat sipil, menilai permintaan aparat semestinya tidak serta-merta menjadi dasar untuk membatasi akses warga terhadap rekeningnya.
“Permintaan aparat bukan dasar untuk memblokir rekening warga secara sewenang-wenang,” kata Usman Hamid dalam keterangan tertulisnya.
Usman meminta pihak terkait menjelaskan perkara yang sedang diperiksa serta kaitan dana dalam rekening tersebut dengan dugaan tindak pidana.
Menurut dia, transparansi mengenai alasan dan dasar hukum pemblokiran penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
Polemik rekening Supriyono diblokir kemudian mendapat respons dari Bank Mandiri. Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah.
“Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening,” terang Adhika dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Minggu (23/08/2026).
Pernyataan tersebut kemudian kembali disampaikan Bank Mandiri melalui akun Instagram resminya. Bank menyebut tindakan pemblokiran dilakukan setelah menerima permintaan dari aparat penegak hukum.
“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis Bank Mandiri yang dikutip Senin (24/8).
Bank Mandiri juga menyatakan tetap berkomitmen menerapkan prinsip good corporate governance (GCG), kepatuhan, serta kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan perbankan.
Persoalan tersebut kemudian berkembang di media sosial. Sejumlah masyarakat menyatakan kekecewaan dan menyerukan aksi protes terhadap Bank Mandiri.
Salah satu bentuk respons yang muncul adalah ajakan untuk menarik dana dari Bank Mandiri dan memindahkannya ke bank lain.








