Penyelidikan polisi menunjukkan DJ dan tersangka sudah saling kenal sejak DJ duduk di kelas I SMK. Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara. Polisi menduga tersangka merayu dan menjanjikan akan bertanggung jawab agar korban mau diajak ke hotel.
“Tersangka diduga mengajak korban ke hotel dengan bujuk rayu serta janji akan bertanggung jawab.” kata Dhovan.
Setelah mengetahui hal itu, keluarga korban melaporkannya ke polisi agar kasus diproses sesuai hukum.
Menurut keterangan polisi, tersangka mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik.
“Tersangka mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan,” tutur Dhovan.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, beserta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berisi ancaman.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 menjadi undang-undang.
Polresta Banyumas mengimbau para orang tua untuk lebih ketat mengawasi dan menjaga komunikasi dengan anak. Masyarakat juga diminta segera melapor ke pihak berwenang bila menemukan tanda-tanda kekerasan atau eksploitasi terhadap anak.
“Meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi kekerasan atau eksploitasi terhadap anak,” pungkas Dhovan.















