News  

Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Uang dari 15 ATM BRI di Banyumas, Begini Modusnya

Ilustrasi Memngambil Uang di ATM. Foto: Magnific
banner 120x600

BW disebut menikmati uang sebesar Rp6.425.000. Sementara ANF menerima Rp3.725.000.

Keduanya kemudian menyerahkan sebagian uang tersebut pada 24 Juli 2026. BW mengembalikan Rp2.675.000, sedangkan ANF menyerahkan Rp2.825.000.

Polisi kemudian mengamankan uang tunai Rp5.500.000 sebagai barang bukti.

Selain uang, penyidik menyita sejumlah barang yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya dokumen hasil audit internal, dokumen hubungan kerja kedua tersangka dengan perusahaan, serta rekaman CCTV dari mesin ATM yang disimpan dalam sebuah flash disk.

Tas yang digunakan untuk membawa uang, pakaian, serta tanda pengenal karyawan yang dikenakan kedua tersangka juga diamankan.

Kapolresta Banyumas menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut diperkuat dengan hasil audit dan pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

“Setelah dilakukan audit, pemeriksaan saksi dan konfrontasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Penyidik kemudian mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan,” imbuhnya.

Atas dugaan perbuatannya, BW dan ANF dijerat Pasal 488 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Keduanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Polresta Banyumas selanjutnya berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum sembari melengkapi berkas perkara untuk memasuki tahapan hukum berikutnya.

Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa akses yang diberikan kepada pekerja dalam menjalankan tugas dapat menjadi celah penyalahgunaan apabila tidak disertai pengawasan yang memadai.

Dalam perkara penggelapan uang ATM BRI Banyumas tersebut, dugaan pengambilan uang berlangsung secara bertahap di sejumlah lokasi hingga akhirnya terdeteksi melalui pemeriksaan dan audit internal perusahaan.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow