Tabung hasil pengoplosan dipasarkan seharga Rp210 ribu untuk ukuran 12 kg dan Rp110 ribu untuk ukuran 5,5 kg. Dari setiap tabung yang terjual, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp130 ribu untuk tabung 12 kg dan Rp70 ribu untuk tabung 5,5 kg.
“Keuntungan yang diperoleh rata-rata mencapai Rp10 juta hingga Rp12 juta per bulan. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan merenovasi rumah,” ujar Petrus.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita ratusan tabung LPG berbagai ukuran, delapan alat pemindah gas rakitan, ribuan segel plastik palsu, timbangan digital, uang tunai Rp3,43 juta yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon seluler yang digunakan untuk bertransaksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Sales Area Manager Retail Tegal Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) Aris Irmi mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, penyalahgunaan LPG subsidi tidak hanya menyebabkan kerugian negara dan mengganggu distribusi LPG kepada masyarakat yang berhak, tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan karena proses pemindahan gas dilakukan menggunakan peralatan yang tidak memenuhi standar.
Pertamina mengimbau masyarakat membeli LPG subsidi hanya di pangkalan resmi agar memperoleh harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp18 ribu per tabung. Untuk Bright Gas, konsumen diminta memastikan keaslian produk melalui QR Code pada tabung serta melaporkan dugaan penyalahgunaan melalui Pertamina Call Center 135 atau aparat penegak hukum.
Polresta Banyumas juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi. Kepolisian menilai informasi dari masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap praktik yang merugikan negara sekaligus membahayakan keselamatan publik.















