Menurutnya, sinkronisasi data antarlembaga sangat penting agar seluruh kebijakan pemerintah menggunakan basis data yang sama dan sesuai kondisi lapangan.
“Satu data yang akurat adalah fondasi utama keadilan sosial,” ujarnya.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsospermades P3A, Lindhawati, menjelaskan DTSEN bersifat dinamis karena tingkat kesejahteraan masyarakat dapat berubah sewaktu-waktu.
Ia mengatakan pembaruan data dilakukan setiap bulan oleh pemerintah desa dan kelurahan bersama Dinsospermades P3A. Selanjutnya, data diperbarui Badan Pusat Statistik (BPS) setiap tiga bulan sekali.
Masyarakat juga diberi kesempatan mengusulkan perubahan data apabila ditemukan ketidaksesuaian kondisi di lapangan, baik melalui pemerintah desa, kelurahan, maupun aplikasi Cek Bansos.
Usulan tersebut nantinya diverifikasi dan dibahas melalui musyawarah sebelum diperbarui dalam sistem DTSEN.
Menurut Lindhawati, pembaruan data secara rutin menjadi langkah penting agar kondisi riil masyarakat dapat segera terakomodasi dan kebijakan pemerintah tidak meleset dari sasaran.
Dalam kegiatan tersebut, Pemkab Purbalingga juga memberikan penghargaan kepada desa dan kelurahan dengan kinerja terbaik dalam pemutakhiran data DTSEN.















