“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku telah merencanakan aksi tersebut. Mereka juga mengaku pernah melakukan perbuatan serupa lebih dari 10 kali,” ungkapnya.
Polisi menyebut masing-masing tersangka memiliki peran dalam aksi tersebut. Barang yang diduga berasal dari hasil kejahatan kemudian dijual dan uangnya dibagi di antara mereka.
Dari MRNH, polisi menyita Honda PCX yang diduga digunakan saat beraksi, bayonet sekitar 30 sentimeter lengkap dengan sarung, sweater merah marun, tas selempang hitam, serta satu ponsel.
Sementara dari ME, polisi mengamankan dua ponsel, jaket parasut hijau, dan sebo hitam. Polisi masih mendalami pengakuan keduanya mengenai dugaan aksi serupa yang disebut telah dilakukan lebih dari 10 kali.
Akibat kejadian tersebut, FA mengalami kerugian berupa Honda Beat sekitar Rp21 juta dan ponsel senilai Rp2,3 juta. Sementara TIM kehilangan ponsel yang ditaksir Rp1,85 juta.
“Akibat kejadian tersebut, korban FA mengalami kerugian berupa satu unit Honda Beat senilai sekitar Rp21 juta dan satu unit telepon seluler senilai sekitar Rp2,3 juta. Korban TIM juga mengalami kerugian satu unit telepon seluler senilai sekitar Rp1,85 juta. Ketiga korban dilaporkan mengalami ketakutan dan trauma akibat kejadian tersebut,” imbuhnya.
Polisi mengingatkan pengguna kendaraan bermotor, terutama yang berkendara pada malam hari, agar meningkatkan kewaspadaan. Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan atau orang yang mengaku sebagai petugas kepolisian.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 482 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.















