News  

Kemenag Ingatkan Risiko Nikah Siri, Perempuan dan Anak Rentan Kehilangan Perlindungan Hukum

Ilustrasi Pasangan Muslim. Foto: Freepik
banner 120x600

Abu Rokhmad menilai penghulu dan penyuluh agama memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat. Mereka diharapkan tidak hanya melayani pencatatan perkawinan, tetapi juga aktif memberikan edukasi mengenai konsekuensi hukum perkawinan yang tidak tercatat.

“Para penghulu harus mengambil inisiatif memberikan edukasi kepada masyarakat,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa penghulu tidak seharusnya menjadi penggagas atau memfasilitasi praktik nikah siri. Sebaliknya, mereka perlu membantu masyarakat memahami prosedur perkawinan resmi dan pilihan hukum yang tersedia.

“Jangan nikah siri, karena korbannya pasti ibu-ibu dan anak-anak,” tegasnya.

Dalam persoalan perkawinan di bawah umur, masyarakat dapat menempuh mekanisme dispensasi nikah melalui Pengadilan Agama sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemahaman terhadap jalur hukum tersebut diperlukan agar persoalan perkawinan tidak diselesaikan melalui cara yang berpotensi menimbulkan kerentanan hukum bagi perempuan dan anak.

Kemenag berharap penguatan pencatatan perkawinan, bimbingan pranikah, serta edukasi bagi remaja dapat membantu masyarakat membangun keluarga dengan persiapan yang lebih matang dan kepastian hukum yang memadai.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow