News  

Kemenag Ingatkan Risiko Nikah Siri, Perempuan dan Anak Rentan Kehilangan Perlindungan Hukum

Ilustrasi Pasangan Muslim. Foto: Freepik
banner 120x600

JAKARTA, MyInfo.ID – Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan masyarakat agar memahami risiko perkawinan yang tidak tercatat secara resmi. Dilansir dari laman Kemenag, praktik nikah siri dinilai dapat menimbulkan persoalan hukum bagi perempuan dan anak, terutama ketika keluarga menghadapi perceraian atau membutuhkan kepastian status hukum.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengatakan dampak perkawinan yang tidak tercatat tidak sebatas urusan administrasi. Kondisi tersebut dapat menyulitkan istri dan anak dalam membuktikan status hukum keluarga.

“Secara fikih mungkin sah, tetapi secara hukum nasional tidak memiliki kekuatan hukum. Siapa korbannya? Pasti ibu-ibu, para istri, dan anak-anak yang nanti dilahirkan,” ujar Abu Rokhmad saat memberikan pembinaan di Kantor Kementerian Agama Aceh Tamiang beberapa waktu lalu.

Persoalan dapat muncul ketika terjadi perceraian, muncul sengketa hak istri, atau anak membutuhkan dokumen administrasi. Karena itu, pencatatan perkawinan menjadi salah satu langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi keluarga.

Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, Kemenag menjalankan sejumlah program edukasi, antara lain Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Nikah), Bimbingan Perkawinan (Bimwin), Nikah Fest, dan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS).

Program tersebut tidak hanya membahas pencatatan perkawinan, tetapi juga mempersiapkan generasi muda menghadapi kehidupan berkeluarga.

Menurut Abu Rokhmad, kesiapan menikah perlu mencakup kematangan mental, pengetahuan, tanggung jawab, dan kemampuan membangun hubungan keluarga yang sehat. Faktor ekonomi bukan satu-satunya hal yang perlu dipertimbangkan sebelum memasuki perkawinan.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow