News  

Kasus Penipuan Jual Beli Rumah di Banyumas Terungkap, Korban Rugi Rp107 Juta

Kasus Penipuan Jual Beli Rumah di Banyumas Terungkap, Korban Rugi Rp107 Juta. Foto: Polresta Banyumas
banner 120x600

Setelah dilakukan penelusuran, korban menemukan fakta mengejutkan. Rumah yang ditawarkan ternyata telah dijual kepada pihak lain sejak tahun 2005.

“Saat korban memastikan langsung ke pihak terkait, diketahui bahwa objek rumah tersebut sudah lama berpindah kepemilikan. Ini yang menguatkan dugaan adanya unsur penipuan,” lanjutnya.

Dalam proses pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kwitansi pembayaran Rp50 juta, catatan transaksi senilai Rp57 juta, serta fotokopi sertifikat tanah yang digunakan pelaku untuk meyakinkan korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Kapolresta Banyumas mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, khususnya properti yang melibatkan nilai besar.

“Pastikan seluruh dokumen diperiksa secara legal dan libatkan pihak berwenang atau notaris resmi agar terhindar dari praktik penipuan. Jangan mudah percaya pada iming iming atau alasan yang mendesak,” tegasnya.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow