News  

Kasus Penggelapan Mobil Pajero Terungkap di Banyumas, Satu Pelaku Masih Buron

ilustrasi pelaku kejahatan di penjara. Foto: Magnific
banner 120x600

Kasus ini baru terungkap ketika korban yang bekerja di Papua pulang ke Banyumas dan mendapati mobilnya sudah tidak berada di rumah.

Awalnya, para tersangka berdalih kendaraan sedang berada di sebuah bengkel di wilayah Tanjung, Purwokerto Selatan. Namun setelah didesak, mereka mengakui mobil tersebut telah digadaikan dan berpindah tangan.

Sebelum menempuh jalur hukum, korban sempat berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan melalui dua kali mediasi yang berlangsung pada Desember 2025 dan Januari 2026.

Dalam mediasi itu, para tersangka menyatakan sanggup mengembalikan kendaraan beserta dokumen kepemilikannya. Namun hingga batas waktu yang disepakati, janji tersebut tidak pernah dipenuhi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp200 juta.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Mitsubishi Pajero tahun 2011, BPKB, STNK, kuitansi transaksi, serta surat pernyataan bermeterai yang dibuat para pihak.

Kapolresta menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk memburu satu pelaku yang hingga kini masih berstatus DPO.

“Kami akan menuntaskan proses hukum hingga pemberkasan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Satu pelaku yang masih DPO saat ini dalam pengejaran,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 486 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Polresta Banyumas juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan dokumen kendaraan maupun aset berharga lainnya, serta tidak mudah menyerahkan kendaraan kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas guna menghindari tindak kejahatan serupa.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow