Budi menilai penghentian sementara layanan UHC menimbulkan persoalan bagi warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan, terutama pasien dengan penyakit kronis atau katastropik. Kelompok pasien yang harus menjalani cuci darah secara rutin menjadi salah satu perhatian karena membutuhkan perawatan berkala.
Menurut dia, masyarakat yang memerlukan pertolongan medis seharusnya tidak dibebani proses administrasi yang panjang. Persyaratan pendataan, termasuk pengelompokan berdasarkan desil kesejahteraan, diharapkan tidak menghambat warga dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.
“UHC harus aktif. Mereka tidak bisa menunggu berbulan-bulan untuk mengurus berbagai persyaratan saat membutuhkan pertolongan,” katanya.
ARB meminta Pemkab Banyumas segera mencari jalan keluar agar akses pelayanan kesehatan kembali berjalan memadai. Kepastian keberlanjutan UHC dinilai penting untuk melindungi warga, khususnya pasien yang memerlukan pengobatan dan perawatan secara rutin.
Budi menambahkan, aksi pada 28 Oktober mendatang menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi atas berbagai persoalan publik yang dinilai membutuhkan penyelesaian konkret dari pemerintah daerah.
Sementara itu, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menyatakan menghormati rencana penyampaian aspirasi masyarakat. Dia memastikan pemerintah daerah terbuka untuk menerima masukan dan mendiskusikan persoalan yang menjadi perhatian warga.
“Kami hormati dan tetap akan kami terima. Nanti dibahas dan didiskusikan bersama-sama. Kita terima aspirasinya,” kata Sadewo saat memberikan sambutan dalam pelantikan dua pejabat eselon II di Pendapa Si Panji, Purwokerto, Rabu (21/10/2026).















