“KAI mengajak seluruh pengguna jalan untuk menaati rambu lalu lintas serta lebih waspada saat melintasi perlintasan sebidang kereta api. Disiplin berkendara tidak hanya melindungi keselamatan pribadi, tetapi juga menjaga kelancaran perjalanan kereta api,” ujarnya.
Bernike menjelaskan, aturan mengenai kewajiban mendahulukan perjalanan kereta api sudah jelas tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta PM Nomor 36 Tahun 2011.
Ia menambahkan, kecelakaan di perlintasan sebidang kerap menimbulkan dampak serius.
“Kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan, tetapi juga dapat mengganggu perjalanan KA, merusak prasarana, bahkan membahayakan petugas KAI,” tegasnya.
Dengan adanya sosialisasi serentak ini, KAI Daop 5 berharap kesadaran masyarakat meningkat dan disiplin berlalu lintas semakin tertanam.
“Melalui sosialisasi keselamatan ini, kami berharap masyarakat semakin memahami fungsi perlintasan sebidang dan disiplin berlalu lintas,” pungkas Bernike.















