Polisi juga menemukan fakta lain saat memeriksa telepon genggam milik tersangka EYS. Dari perangkat tersebut, petugas mendapati sejumlah titik lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan paket sabu di wilayah Karanglewas.
“Pada saat dilakukan penangkapan, petugas melakukan pengecekan di handphone milik EYS dan di dapati enam titik foto foto alamat di mana paket tersebut diletakkan”, imbuhnya.
Dari pengembangan tersebut, polisi kemudian berhasil menemukan beberapa paket sabu yang telah disebar di sejumlah titik untuk diedarkan.
Saat ini, kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan kedua pelaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam Undang-Undang Psikotropika dan Kesehatan.
Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus memperketat pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Banyumas.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan sekecil apa pun akan kami tindak tegas,” tegasnya.















