KAI menyebut sistem persinyalan, kabel komunikasi, hingga instalasi penunjang lainnya berisiko mengalami gangguan apabila terpapar panas atau kebakaran yang terjadi di sekitar jalur rel.
Kerusakan pada perangkat tersebut dapat memengaruhi keandalan operasional perjalanan kereta api dan berpotensi mengganggu layanan kepada masyarakat.
Untuk mengantisipasi risiko kebakaran, KAI Daop 5 Purwokerto terus melakukan patroli di sejumlah titik yang dinilai rawan.
Selain pengawasan lapangan, perusahaan juga menggencarkan sosialisasi kepada warga yang tinggal di sekitar jalur kereta api agar lebih memahami pentingnya menjaga keselamatan lingkungan perkeretaapian.
KAI mengingatkan masyarakat bahwa aktivitas yang dapat membahayakan perjalanan kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pada Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang melakukan aktivitas yang dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta api, termasuk menggunakan ruang manfaat jalur rel untuk kepentingan lain di luar operasional perkeretaapian.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007.
Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
As’ad menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat.
Karena itu, warga diharapkan tidak melakukan pembakaran di sekitar rel dan segera melaporkan jika menemukan potensi bahaya yang dapat mengganggu perjalanan kereta api.
“Apabila menemukan kebakaran, kepulan asap, atau kondisi lain yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api, segera laporkan kepada petugas KAI terdekat agar dapat segera ditangani. Partisipasi masyarakat sangat berarti dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api,” tutup As’ad.















