CILACAP, MyInfo.ID – Perusahaan Ali Daya (PAD) Cilacap memastikan untuk menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terkait perselisihan hubungan industrial terhadap enam eks Tenaga Alih Daya (TAD).
Manajemen PAD Cilacap memandang mekanisme hukum melalui PHI sebagai jalur yang sah, konstitusional, dan berkeadilan dalam menyelesaikan setiap perbedaan pandangan maupun sengketa ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, perusahaan memilih untuk menempuh dan menghormati proses hukum yang berlaku, termasuk putusan yang nantinya dihasilkan oleh pengadilan.
“PAD Cilacap menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi. Kami meyakini penyelesaian perselisihan hubungan industrial sepatutnya ditempuh melalui mekanisme hukum yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Apalagi hari ini sudah terbit panggilan sidang pertama,” ujar Ruseno, pimpinan Perusahaan Ali Daya (PAD) Cilacap, Senin (12/1/2026).
Sehubungan dengan aksi long march yang sebelumnya dilakukan oleh enam eks TAD dari Cilacap menuju Jakarta, Ruseno yang juga pimpinan PT Yakespena menegaskan hal tersebut merupakan pilihan dan sikap masing-masing individu.












