News  

MKD DPR RI Putuskan Lima Anggota DPR Nonaktif, Tiga Terbukti Langgar Kode Etik

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan tiga dari lima anggota DPR nonaktif terbukti melanggar kode etik. Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak bersalah dan kembali aktif sebagai anggota DPR. Foto: Parlementaria

JAKARTA, MyInfo.ID – Setelah sebelumnya menggelar serangkaian sidang untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI kembali menggelar sidang terbuka pada Rabu (5/11/2025) dengan agenda pembacaan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik oleh lima anggota DPR RI nonaktif.

Dikutip dari Parlementaria, kelima anggota yang dimaksud yakni Adies Kadir, Surya Utama alias Uya Kuya, Ahmad Sahroni, Nafa Indira Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, dan dihadiri oleh seluruh pimpinan serta anggota MKD.

Dalam hasil putusan yang dibacakan, MKD menyatakan bahwa pimpinan DPR RI sekaligus politisi Fraksi Partai Golkar, Adies Kadir, serta Anggota DPR RI Fraksi PAN, Surya Utama (Uya Kuya) tidak terbukti melanggar kode etik.

Video yang sempat beredar di media sosial memperlihatkan Surya Utama berjoget di beberapa lokasi, namun setelah ditelusuri, MKD menilai video tersebut tidak memiliki unsur penghinaan atau pelecehan terhadap pihak mana pun.

“Video yang beredar semata merupakan video bohong,” demikian kesimpulan MKD sebagaimana dibacakan dalam sidang.

Dengan demikian, MKD memutuskan mengembalikan status keanggotaan aktif Adies Kadir dan Surya Utama terhitung sejak putusan dibacakan. Meski begitu, MKD tetap memberikan peringatan agar keduanya lebih berhati-hati ke depan.

MKD meminta Adies Kadir untuk “berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku di masa mendatang.”

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow