Oleh: Dyah Ayu Setianingtyas
Polemik terkait Peraturan Bupati (Perbup) No. 9 Tahun 2024 mengenai hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD Banyumas telah menyedot perhatian publik. Pro dan kontra yang berkembang adalah bagian dari dinamika demokrasi.
Namun, kita perlu memastikan agar dinamika ini tidak berkembang menjadi konflik sosial yang merugikan masyarakat luas.
Menanggapi pernyataan Bupati Banyumas yang akan merevisi perbup tersebut, sebagai warga Purwokerto asli kelahiran Desa Pakunden Banyumas, saya memahami keresahan masyarakat atas adanya ketentuan yang menimbulkan tafsir negatif dan dianggap tidak sensitif terhadap kondisi sosial.
Kritik publik adalah alarm penting yang harus dihormati. Karena itu, langkah evaluasi yang akan dilakukan oleh Bupati adalah langkah yang tepat.
Fokus kita sekarang bukan lagi pada saling menyalahkan, melainkan mencari solusi adil dan transparan demi kebaikan Banyumas.
Ke depan, komunikasi publik harus diperbaiki. Peraturan terkait keuangan pejabat adalah isu sensitif yang menyangkut kepercayaan masyarakat.













