PURBALINGGA, MyInfo.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi yang dilakukan di Desa Candinata, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berikut sejumlah barang bukti.
Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar dalam konferensi pers pada Jumat (12/9/2025) menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah penyelidikan yang dilakukan sejak Rabu (10/9/2025).
“Pada peristiwa ini, gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang seharusnya digunakan untuk lingkup rumah tangga, disalahgunakan pelaku dengan cara dipindahkan isinya ke tabung 12 kilogram dengan harga nonsubsidi,” ujar Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto, dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi.
Tersangka yang diamankan berinisial Reno (43), warga Desa Candinata, Kecamatan Kutasari. Reno diketahui bekerja sebagai sopir angkut di salah satu badan usaha distribusi gas.
Menurut Kapolres, Reno mengalihkan isi gas subsidi ke tabung nonsubsidi dengan cara ilegal. Bahkan, ia memanfaatkan segel tabung yang rusak untuk memanipulasi tabung 12 kilogram rakitannya sendiri.
“Cara yang dilakukan yaitu mengalihkan gas subsidi menjadi nonsubsidi, termasuk mengambil segel yang kondisinya tidak sempurna dipergunakan untuk memanipulasi gas 12 kilogram yang dibuat sendiri,” jelas Kapolres.













