MOROWALI, MyInfo.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Tim Pengawas Ketenagakerjaan, bersama dengan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah, melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap penerapan Norma Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Pemeriksaan berlangsung pada 1–3 September 2025 dan menyasar PT IMIP selaku pengelola kawasan beserta tenant-tenant yang beroperasi di dalamnya.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, menjelaskan bahwa pengawasan ini bertujuan memastikan pemakaian TKA sesuai aturan sekaligus memberikan perlindungan bagi pekerja maupun pengusaha. Menurutnya, hal ini menjadi perhatian serius Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, terutama dalam hal kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap TKA yang bekerja di Indonesia benar-benar sesuai ketentuan, baik dari sisi izin kerja, posisi jabatan, maupun kewajiban alih pengetahuan kepada tenaga kerja lokal. Kepatuhan ini bukan sekadar formalitas, tetapi wujud perlindungan terhadap pasar kerja nasional sekaligus bentuk keadilan bagi tenaga kerja Indonesia,” ujar Rinaldi, dikutip Kamis (4/9/2025) dari laman kemnaker.
Dari hasil pemeriksaan, tim pengawas menemukan masih ada beberapa tenant di kawasan IMIP yang mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Bahkan, sebagian hanya menggunakan visa kunjungan, seperti D2, C2, C18, dan C20, yang tidak sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan.













