JAKARTA, MyInfo.ID – Pemerintah mengambil langkah konkret dalam melindungi anak-anak Indonesia dari dampak negatif ruang digital. Enam menteri dari Kabinet Merah Putih resmi menandatangani Nota Kesepahaman sebagai bentuk sinergi antar kementerian dalam mendukung pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Langkah strategis ini menjadi tonggak awal dalam menghadirkan ruang digital yang lebih aman dan ramah anak, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut melibatkan enam kementerian yang memiliki peran kunci dalam pembinaan anak, yakni Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi.
Acara penandatanganan berlangsung dalam rangkaian Festival Lindungi Anak di Era Digital: Digital Aman, Anak Hebat di Museum Penerangan TMII, Jakarta Timur, Kamis, 31 Juli 2025.
“Hari ini menjadi langkah nyata kolaborasi lintas sektor sesuai pesan Presiden agar kita selalu kompak dalam melindungi anak Indonesia di ruang digital,” ujar Meutya Hafid dalam sambutannya.
Dalam pidatonya, Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan bahwa PP TUNAS hadir untuk mengatur batas usia anak dalam mengakses ruang digital, terutama media sosial dan platform digital lainnya. Kebijakan ini dianggap penting untuk menghindari risiko yang dapat ditimbulkan dari konten atau interaksi digital yang belum sesuai usia anak.
“Sebagai contoh mengemudi kendaraan, itu ada usia minimalnya. Kita juga percaya bahwa untuk masuk ke ranah digital yang mungkin memiliki tingkat bahaya yang sama atau bahkan lebih daripada mengemudi, harus ada usia minimum anak-anak untuk masuk ke ranah sosial media dan juga ranah PSE pada umumnya,” tegas Meutya.












