News  

Transaksi Tanah Rp116,55 Juta di Sumpiuh Berujung Laporan Polisi, 2 Orang Jadi Tersangka

Ilustrasi pelaku kriminal diborgol. Foto: Magnific
banner 120x600

BANYUMAS, MyInfo.ID – Transaksi jual beli tanah senilai Rp116,55 juta di Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, berujung perkara hukum. Satreskrim Polresta Banyumas menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut.

Kedua tersangka berinisial SAW (45) dan RWS (41), warga Kecamatan Sumpiuh. Keduanya diduga terlibat dalam penjualan tanah seluas 55,5 ubin kepada SAN (46), warga Sumpiuh.

Perkara ini dilaporkan korban melalui Laporan Polisi tertanggal 17 Juni 2026.

Kasus tersebut bermula pada Oktober 2021. Saat itu, korban menerima pesan WhatsApp dari RWS yang menawarkan sebidang tanah dengan harga awal Rp2,5 juta per ubin.

Korban kemudian mendatangi kediaman kedua tersangka untuk memperoleh informasi mengenai tanah tersebut. Dalam pertemuan itu, SAW disebut menjelaskan bahwa lahan seluas 55,5 ubin merupakan bagian dari tanah warisan miliknya.

Tanah tersebut belum bersertifikat dan masih tercatat dalam SPPT atas nama ibu SAW. Korban juga menanyakan apakah lahan itu memiliki persoalan hukum atau sedang dalam sengketa.

“Berdasarkan keterangan korban sebagaimana tertuang dalam laporan polisi, tersangka meyakinkan bahwa tanah tersebut tidak bermasalah dan tidak sedang dikuasai pihak lain. Korban yang percaya kemudian menyepakati pembelian tanah dengan harga Rp2,1 juta per ubin. Nilai keseluruhan transaksi mencapai Rp116,55 juta,” terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi.

Pembayaran dilakukan secara bertahap sebanyak 12 kali. Transaksi pembayaran berlangsung sejak 29 Desember 2021 hingga 27 Agustus 2022 dengan total Rp116,55 juta.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow