News  

Transaksi Tanah Rp116,55 Juta di Sumpiuh Berujung Laporan Polisi, 2 Orang Jadi Tersangka

Ilustrasi pelaku kriminal diborgol. Foto: Magnific
banner 120x600

Persoalan muncul setelah seluruh pembayaran dinyatakan lunas. Korban meminta dilakukan pengukuran terhadap tanah yang dibelinya, tetapi permintaan tersebut disebut terus ditunda dengan berbagai alasan.

Korban kemudian mencari informasi ke Pemerintah Desa Selanegara. Dari penelusuran itu, korban memperoleh informasi bahwa tanah yang telah dibelinya ternyata sudah digadaikan kepada pihak lain sejak 2013.

Akibat kondisi tersebut, korban disebut tidak dapat menguasai tanah yang telah dibayarnya. Perkara itu kemudian dilaporkan kepada Polresta Banyumas.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan transaksi tersebut.

“Dari hasil penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 12 lembar kuitansi pembayaran dengan total Rp116,55 juta, surat perjanjian jual beli tanah seluas 55,5 ubin, serta sejumlah dokumen terkait perjanjian gadai dan kesanggupan pembayaran utang,” terang Kapolresta.

Polresta Banyumas menyatakan penanganan perkara dilakukan berdasarkan laporan korban dan hasil penyidikan terhadap bukti-bukti yang diperoleh.

Penyidik selanjutnya berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

SAW dan RWS dijerat Pasal 486 dan/atau Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Keduanya terancam pidana penjara paling lama empat tahun.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk memeriksa status kepemilikan, legalitas dokumen, serta riwayat penguasaan tanah sebelum melakukan transaksi dan menyerahkan pembayaran.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow