PURWOKERTO, MyInfo.ID – Sidang perdana perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat mantan karyawati Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika (36), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kamis (27/8/2026).
Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan itu turut dihadiri sejumlah pensiunan yang mengaku menjadi korban. Sebagian besar dari mereka merupakan mantan nasabah Bank Mandiri Taspen.
Perkara ini menjadi perhatian karena dugaan kerugian tidak hanya berkaitan dengan satu atau dua orang. Para korban berharap proses persidangan dapat mengungkap secara terang bagaimana uang mereka berpindah serta membuka peluang pengembalian kerugian.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kopsah bersama anggota Feronika Sekar dan Habibi. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Fikri membacakan dakwaan terhadap Nurma.
Dalam perkara tersebut, terdakwa didakwa menggunakan Pasal 492 KUHP tentang penipuan atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 130 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perkara yang menyeret Dika bermula dari dugaan penyimpangan transaksi terhadap sejumlah nasabah pensiunan. Terdakwa disebut pernah bekerja di Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto.
Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Jeffry, mengatakan perkara tersebut menjadi babak baru bagi para korban yang telah lama menunggu proses hukum.
Menurut Jeffry, sejumlah pensiunan diduga menyerahkan uang kepada terdakwa setelah mendapat tawaran investasi dan deposito dengan imbal hasil tinggi.
Sebagian korban, kata dia, memang sempat memperoleh keuntungan dari uang yang ditanamkan. Namun, pembayaran tersebut kemudian disebut berhenti dan sebagian korban mengalami kerugian.
“Beberapa korban memang sempat menerima imbal hasil dari uang yang ditanam. Namun, sebagian besar korban hanya mendapat pepesan kosong karena menjadi korban money game dengan skema ponzi,” kata Jeffry.
Dika disebut memiliki hubungan dengan sejumlah nasabah karena latar belakang pekerjaannya di lingkungan perbankan. Kondisi tersebut diduga membuat korban lebih mudah percaya ketika ditawari berbagai skema pengelolaan uang.
Jeffry menjelaskan, perkara tersebut perlu dipisahkan dari aktivitas perbankan Bank Mandiri Taspen. Menurut dia, proses pengajuan kredit yang dilakukan para pensiunan merupakan transaksi yang dilakukan melalui prosedur resmi.
Persoalan diduga muncul setelah dana kredit dicairkan atau ketika proses pengurusannya berlangsung. Pada tahap tersebut, terdakwa disebut membujuk sejumlah nasabah untuk menyerahkan uang kepadanya.
Dana tersebut diduga dijanjikan akan digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari membantu pelunasan hingga investasi. Namun, uang tersebut menurut dugaan penyidik justru digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan para nasabah.
“Kerugian finansial yang dialami puluhan pensiunan ini, menurut kami, murni disebabkan perbuatan melawan hukum dan tipu muslihat yang diduga dilakukan terdakwa,” ujarnya.
Jeffry juga menyoroti munculnya anggapan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan kredit bermasalah atau kredit fiktif.















