News  

Sidang Perdana Eks Karyawan Bank Mandiri Taspen Purwokerto Penipu Pensiunan

Sidang Perdana Eks Karyawan Bank Mandiri Taspen Purwokerto Penipu Pensiunan. Foto: Darmawan
banner 120x600

Ia membantah anggapan tersebut. Menurutnya, penyebutan kredit bermasalah dapat menimbulkan persepsi yang keliru mengenai posisi para pensiunan yang mengaku menjadi korban.

Para nasabah, kata dia, mengajukan kredit melalui mekanisme perbankan sebagaimana mestinya. Dugaan tindak pidana justru berkaitan dengan tindakan terdakwa setelah atau ketika proses pencairan dana berlangsung.

Karena itu, pihaknya menilai persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan fakta hukum yang nantinya terungkap dalam persidangan.

Selain perkara dugaan penipuan dan penggelapan, penyidik juga mengembangkan kasus tersebut ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pengembangan ini menjadi penting karena penanganan perkara tidak berhenti pada pembuktian tindak pidana. Aparat juga dapat menelusuri ke mana aliran uang diduga hasil kejahatan tersebut bergerak.

Dalam proses penyidikan, sejumlah aset milik terdakwa disebut telah dibekukan dan disita. Nilai keseluruhannya ditaksir mencapai sekitar Rp10 miliar.

Aset yang diamankan antara lain kendaraan roda empat, enam sertifikat tanah dan bangunan di sejumlah lokasi, usaha restoran di Purwokerto, serta fasilitas spa pribadi.

Penelusuran aset tersebut berpotensi menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan kerugian korban. Apabila nantinya terbukti berasal dari hasil tindak pidana, aset dapat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Jeffry menilai aspek pemulihan kerugian sama pentingnya dengan proses pemidanaan terhadap terdakwa.

“Penyelesaian perkara tidak cukup hanya berorientasi pada pidana badan. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana kerugian ekonomi para korban dapat dipulihkan melalui asset recovery,” katanya.

Suasana sidang perdana turut diwarnai kehadiran keluarga korban dan sejumlah elemen masyarakat Banyumas.

Mereka berharap proses hukum berjalan terbuka dan mampu memberikan keadilan bagi para pensiunan yang mengaku kehilangan uang.

Bagi para korban, persidangan bukan sekadar menentukan pertanggungjawaban pidana terdakwa. Mereka juga menunggu kejelasan mengenai aliran dana serta kemungkinan uang yang hilang dapat dikembalikan.

Perkara tersebut dijadwalkan berlanjut pada pekan berikutnya dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi.

Jeffry kembali menanggapi pernyataan yang menyebut kredit para korban di Bank Mandiri Taspen sebagai kredit bermasalah. Ia meminta setiap pihak menyampaikan informasi berdasarkan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau memang menjadi korban penipuan oleh tersangka, menurut kami langkah terbaik adalah melaporkan tersangka beserta kerugian yang dialami ke Polresta Banyumas. Aneh kalau sudah merasa jadi korban, tapi tidak melapor ke polisi,” katanya.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow