PURWOKERTO, MyInfo.ID – Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto akhirnya menyampaikan sikap resmi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pimpinan kampus sebagai tersangka.
Penetapan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Tiga pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Norman Arie Prayogo, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto.
Di tengah proses hukum tersebut, Unsoed memastikan aktivitas utama kampus tidak berhenti. Perkuliahan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pelayanan kepada mahasiswa tetap berjalan.
Video: Darmawan/Arbi Anugrah











