DENPASAR, MyInfo.ID – Dugaan praktik spa berkedok prostitusi di Seminyak berhasil diungkap Polda Bali dalam pelaksanaan Operasi Pekat Agung 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang untuk menjalani pemeriksaan serta menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pelanggaran kesusilaan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan di sebuah tempat usaha spa yang berlokasi di Jalan Drupadi, Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Operasi merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima aparat pada 27 Juli 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy mengatakan, pengungkapan dilakukan oleh Tim Tindak UKL 2 Satgas Preventif Operasi Pekat Agung 2026 setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas yang melanggar hukum.
“Sebanyak lima orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan,” ujarnya di Denpasar, dikutip dari Tribratanews, Jumat (31/7/2026).
Setelah menerima laporan, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan di lokasi untuk memastikan informasi tersebut.
Sekitar pukul 22.30 Wita, petugas melakukan pemeriksaan di tempat usaha spa dan menemukan dugaan aktivitas yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain mengamankan lima orang, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.















