News  

Daop 5 Purwokerto Gencarkan Edukasi ke Sekolah, 5 Kasus Pelemparan Kereta Terjadi Sepanjang 2026

Daop 5 Purwokerto terus memperkuat upaya pencegahan kecelakaan dan gangguan keamanan perjalanan kereta api melalui edukasi keselamatan kepada pelajar. Foto: Daop 5 Purwokerto
banner 120x600

PURWOKERTO, MyInfo.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto terus memperkuat upaya pencegahan kecelakaan dan gangguan keamanan perjalanan kereta api melalui edukasi keselamatan kepada pelajar di wilayah yang berada di sekitar jalur rel.

Langkah ini dilakukan di tengah masih ditemukannya berbagai pelanggaran, mulai dari aktivitas berbahaya di sekitar rel hingga aksi pelemparan kereta api yang berpotensi mengancam keselamatan penumpang.

Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M As’ad Habibuddin dalam keterangnnya Minggu (21/6/2026), mengatakan edukasi sejak usia dini menjadi salah satu strategi penting untuk membangun budaya keselamatan di lingkungan perkeretaapian.

Menurutnya, pemahaman kepada pelajar perlu ditanamkan sejak awal agar mereka mengetahui risiko yang dapat muncul akibat aktivitas yang dilarang di sekitar jalur kereta api.

“Melalui edukasi yang diberikan kepada para pelajar, kami berharap dapat membentuk budaya keselamatan sejak dini sehingga mereka memahami risiko dan bahaya yang dapat timbul akibat aktivitas yang tidak semestinya di sekitar jalur kereta api,” ujar As’ad.

Sepanjang Januari hingga Juni 2026, KAI Daop 5 Purwokerto telah menggelar 12 kali sosialisasi keselamatan di sekolah-sekolah.

Kegiatan terbaru dilaksanakan di MI Ma’arif 2 Bajingkulon, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Sabtu (20/6/2026).

Dalam sosialisasi tersebut, tim pengamanan KAI memberikan edukasi mengenai berbagai larangan yang harus dipatuhi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah.

Beberapa di antaranya adalah larangan bermain di rel kereta api, meletakkan benda di atas rel, melempar benda ke arah kereta api, merusak fasilitas perkeretaapian, membuang sampah di sekitar jalur, hingga menerobos perlintasan sebidang.

As’ad menjelaskan, seluruh larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pada Pasal 181 Ayat (1), masyarakat dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api maupun menggunakan rel untuk kepentingan selain operasional kereta api.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow