SEMARANG, MyInfo.ID – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah membongkar praktik penipuan online internasional bermodus pig butchering yang beroperasi secara terorganisasi di wilayah Solo Raya. Jaringan ini diketahui memiliki struktur kerja layaknya perusahaan dengan pembagian peran yang jelas, mulai dari pimpinan, model, marketing, hingga asisten marketing.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 39 tersangka yang terdiri dari 28 warga negara Indonesia (WNI), tujuh warga negara Nepal, dan empat warga negara Myanmar. Mereka diduga terlibat dalam jaringan penipuan lintas negara yang meraup keuntungan sekitar Rp41,1 miliar.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Senin (1/6/2026). Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah Haryono Agus Setiawan.
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa sindikat tersebut menjalankan aksinya dengan sistem kerja yang terorganisasi.
Dari total tersangka yang diamankan, sebanyak 33 orang berperan sebagai marketing. Mereka terdiri atas 22 WNI dan 11 warga negara asing yang bertugas mencari calon korban melalui berbagai aplikasi kencan daring menggunakan identitas palsu.
Para korban kemudian diajak menjalin hubungan emosional secara intensif hingga muncul rasa percaya. Setelah hubungan terbangun, korban diarahkan untuk menanamkan dana pada platform investasi kripto yang telah disiapkan jaringan pelaku.
Website yang digunakan dalam aksi tersebut adalah platform trading kripto bernama coverts.net dengan akses melalui tautan www.livetradingcrypto.com. Sistem pada platform tersebut diduga telah dimanipulasi sehingga seluruh dana yang disetorkan korban masuk ke jaringan pelaku dan tidak dapat ditarik kembali.
“Selain Marketing dan asisten marketing terdapat peran Leader yang sangat vital untuk menyediakan perangkat komunikasi, memberikan arahan taktis jika target telah ditetapkan, membantu operasional marketing, serta memegang kendali penuh terhadap platform trading agar dana yang telah disetorkan korban dikunci dan tidak dapat ditarik kembali ” ungkap Dir Siber di hadapan awak media.
Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial ASC yang diduga berperan menyediakan tempat sekaligus fasilitas operasional bagi jaringan tersebut.
“Selain itu turut diamankan seorang warga berinisial ASC yang bertindak sebagai penyedia tempat, sarana, dan prasarana kejahatan ” tambahnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis transaksi, jaringan ini diketahui telah menjalankan aksinya sejak Juli 2025 hingga Mei 2026.















