News  

Sindikat Scam Internasional di Solo Raya Terbongkar, Modus Asmara dan Kripto Bodong

Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih. Foto: Polda Jateng
banner 120x600

Selama hampir satu tahun beroperasi, para pelaku beberapa kali berpindah lokasi dan menggunakan sedikitnya empat kantor berbeda untuk menghindari deteksi aparat.

Penyidik mencatat sedikitnya 133 korban telah menjadi sasaran jaringan tersebut. Mayoritas korban merupakan warga negara Amerika Serikat yang dijaring melalui media sosial dan aplikasi kencan.

Dari aktivitas tersebut, sindikat ini berhasil mengumpulkan keuntungan mencapai USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp41,1 miliar.

Temuan ini menunjukkan bahwa Jawa Tengah sempat menjadi salah satu basis operasional jaringan penipuan internasional yang menyasar korban lintas negara dengan memanfaatkan perkembangan teknologi digital.

Dalam penggerebekan yang dilakukan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan operasi penipuan tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain papan nama perusahaan PT Digi Global Konsultan, dokumen perjanjian sewa, buku panduan marketing, tangkapan layar platform investasi kripto, serta ratusan perangkat elektronik.

Secara keseluruhan, polisi menyita 140 unit telepon seluler, 123 unit komputer, dua laptop, 78 monitor, 54 keyboard, empat televisi, dan satu unit sepeda motor beserta dokumen kepemilikannya.

Jumlah perangkat yang disita mengindikasikan skala operasi jaringan ini cukup besar dan melibatkan banyak pelaku dalam menjalankan aksinya setiap hari.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal terhadap para tersangka sesuai peran masing-masing.

Marketing, asisten marketing, model, dan leader dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang ITE, atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, atau Pasal 492 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Sementara tersangka yang menyediakan sarana dan tempat operasional dijerat dengan ketentuan pidana yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

Karena melibatkan pelaku dan korban warga negara asing, penyidikan kasus ini juga melibatkan sejumlah lembaga nasional maupun internasional.

“Mengingat kasus ini melibatkan tersangka maupun korban warga negara asing khususnya Warga Negara Amerika, Polda Jateng berkoordinasi secara intensif dengan FBI melalui set NCB Interpol dan Bareskrim Polri. Kami juga menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana perbankan maupun crypto, serta berkoordinasi erat dengan Ditjen Imigrasi terkait penanganan para WNA yang diamankan,” jelas Kombespol. Himawan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan, mengapresiasi keberhasilan Ditressiber Polda Jateng dalam mengungkap jaringan tersebut.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini menjadi bukti kuat pentingnya sinergi lintas instansi dalam menangani kejahatan transnasional yang melibatkan warga negara asing.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap WNA yang terlibat dalam kasus ini. Ini adalah contoh nyata WNA yang kedatangannya sama sekali tidak memberikan manfaat bagi bangsa Indonesia. Ditjen Imigrasi siap mendukung penuh Polda Jateng demi memastikan Provinsi Jawa Tengah bersih dan bebas dari tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara asing,” tegasnya.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow