BANYUMAS, MyInfo.ID – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Banyumas kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran ganja dengan menangkap seorang pria berinisial CP alias Kentung (30), warga Kecamatan Wangon.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti ganja dengan total berat mencapai 541,83 gram yang diduga siap diedarkan di wilayah Banyumas dan sekitarnya.
Penangkapan bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di kediamannya di Kecamatan Wangon pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Banyumas.
“Begitu mendapatkan laporan dari masyarakat, tim langsung melakukan penindakan. Dari tangan tersangka, kami menemukan sejumlah paket ganja siap edar dengan total berat lebih dari setengah kilogram,” ujar Kapolresta, Sabtu (30/5/2026).
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket ganja dengan berbagai ukuran. Barang bukti yang diamankan terdiri dari paket ganja siap edar hingga satu plastik berisi ranting ganja dengan berat sekitar 270 gram.















