Polisi menduga seluruh barang haram tersebut akan diedarkan kepada sejumlah pengguna di wilayah Banyumas dan daerah sekitarnya.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang yang diketahui berinisial NN. Keterangan itu kini menjadi bahan pengembangan penyidik untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kapolresta Banyumas menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan satu pelaku saja dan akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pemasok maupun jaringan yang terlibat.
“Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku, baik pengedar maupun jaringan di atasnya,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada aparat kepolisian. Menurutnya, partisipasi warga menjadi salah satu faktor penting dalam membantu pengungkapan kasus narkotika.
Polresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum dan dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.















