JAKARTA, MyInfo.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memblokir akses situs Polymarket di Indonesia. Platform berbasis prediction market tersebut dinilai mengandung unsur perjudian online karena memungkinkan pengguna memasang taruhan uang terhadap hasil suatu peristiwa.
Pemutusan akses dilakukan terhadap situs www.polymarket.com. Selain itu, pemerintah juga tengah menelusuri akun media sosial yang terafiliasi dengan Polymarket untuk dilakukan pembatasan akses di berbagai platform digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa aktivitas prediction market tetap masuk kategori judi online meskipun menggunakan teknologi blockchain maupun aset kripto.
“Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk judi online di Indonesia. Aktivitas seperti Polymarket mengandung unsur taruhan uang dan spekulasi atas suatu peristiwa yang hasilnya belum pasti, sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Alex di Jakarta Pusat, Jumat (22/5/2026).
Menurut Komdigi, langkah pemblokiran Polymarket dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari praktik spekulasi digital yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial.
Platform prediction market seperti Polymarket memungkinkan pengguna bertaruh terhadap berbagai peristiwa, mulai dari politik, ekonomi, olahraga, hingga isu global lainnya. Sistem tersebut dinilai memiliki pola serupa dengan perjudian daring karena melibatkan uang dan ketidakpastian hasil.















