News  

Dua Pengedar Narkoba di Banyumas Ditangkap, Polisi Sita Sabu Siap Edar dan Obat Terlarang

Ilustrasi Sabu Siap Edar dan Obat Terlarang. Foto: Polresta Banyumas
banner 120x600

BANYUMAS, MyInfo.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Banyumas. Dua pria yang diduga terlibat sebagai pengedar sabu ditangkap dalam operasi pengembangan kasus yang berlangsung pada Sabtu (9/5).

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial EYS (28), warga Kecamatan Karanglewas, sekitar pukul 13.30 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 2,37 gram, 122 butir obat daftar G, serta 15 butir psikotropika.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, mengatakan tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2021. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian menemukan petunjuk terkait pemasok narkotika yang berada di atas jaringan tersebut.

“Dari hasil interogasi dan penelusuran barang bukti, tersangka mengaku mendapatkan narkotika dari seorang pemasok berinisial ST,” ujar Kapolresta dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).

Berbekal informasi itu, tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan pengembangan. Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 16.15 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka kedua berinisial ST (43) di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Purwokerto Barat.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 24,14 gram. ST juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2019.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan cepat dari kasus sebelumnya. Tersangka ST berperan sebagai pemasok utama dalam jaringan ini,” jelas Kapolresta.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow