SEMARANG, MyInfo.ID – Aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik perdagangan satwa liar ilegal di wilayah Pelabuhan Juwana. Dalam operasi tersebut, sebanyak 18 ekor Kasturi Kepala Hitam ditemukan dalam kondisi hidup dan diduga akan diperjualbelikan tanpa izin resmi.
Kasus ini diungkap oleh Polda Jawa Tengah dan disampaikan dalam konferensi pers di Markas Ditreskrimsus, Banyumanik, Semarang, Senin (4/5/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan sejak 17 April 2026 di kawasan Desa Bajomulyo.
Petugas yang berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyimpanan satwa dilindungi tanpa dokumen resmi.
“Dalam kegiatan tersebut, kami bersama BKSDA berhasil mengamankan 18 ekor burung kasturi kepala hitam dalam kondisi hidup beserta barang bukti berupa kandang dan sarana pengangkutannya. Modus yang dilakukan pelaku adalah membeli satwa dilindungi tanpa dilengkapi sertifikat hasil penangkaran yang sah dari BKSDA,” jelasnya.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa burung-burung tersebut berasal dari Papua dan didistribusikan secara ilegal ke Jawa Tengah.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni EDP (25), BES (26), dan G (39), yang merupakan warga Juwana, Kabupaten Pati.
“Ketiga tersangka saat ini telah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran satwa ini,” tambah Djoko.















