News  

Polda Jateng Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, 18 Kasturi Kepala Hitam Diselamatkan

Sebanyak 18 ekor Kasturi Kepala Hitam ditemukan dalam kondisi hidup dan diduga akan diperjualbelikan tanpa izin resmi. Foto: Polda Jateng
banner 120x600

Kepala BKSDA Jawa Tengah, Dyah Sulistyari, mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami mengapresiasi upaya Polda Jawa Tengah dalam menertibkan peredaran satwa liar ilegal. Ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara BKSDA dan kepolisian dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa seluruh satwa kini berada dalam pengawasan ketat BKSDA, termasuk pemeriksaan oleh dokter hewan sebelum nantinya dikembalikan ke habitat aslinya.

“Satwa-satwa tersebut saat ini diamankan di BKSDA dengan pengawasan ketat dari dokter hewan, sebelum nantinya akan dikembalikan ke habitat aslinya. Kasturi kepala hitam merupakan satwa yang dilindungi secara ketat karena memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, khususnya dalam penyebaran keanekaragaman hayati di habitatnya di Papua,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam perdagangan satwa liar ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan satwa liar secara ilegal karena berdampak pada lingkungan. Bagi yang berminat memelihara satwa, agar memperolehnya melalui penangkar resmi, bukan dari alam liar. Apabila menemukan adanya peredaran satwa liar ilegal, segera laporkan kepada petugas agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diperbarui melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow