PURWOKERTO, MyInfo.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Purwokerto Selatan. Seorang pria berinisial SB (43), warga Kabupaten Malang yang berdomisili di Banyumas, diamankan dalam operasi tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Karangklesem.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkotika. Di antaranya serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 49,22 gram, timbangan digital, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Barang bukti tersebut menunjukkan aktivitas peredaran yang sudah terstruktur, bukan sekadar penggunaan pribadi.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memerangi narkotika di wilayahnya.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika,” tegasnya, Senin (20/4/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, SB diketahui berperan sebagai pengedar. Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi dari lingkungan sekitar untuk memperkuat proses penyidikan.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas bersama seluruh barang bukti. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi berat bagi pelaku peredaran narkoba.
Kapolresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun, serta berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar, demi menjaga masa depan generasi muda yang lebih baik.
Kapolresta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memutus rantai peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.















