News  

Polisi Bongkar Penyalahgunaan LPG dan BBM Subsidi di Purbalingga, Dua Tersangka Ditangkap

Polres Purbalingga mengungkap dua kasus penyalahgunaan energi subsidi pemerintah, yakni LPG 3 kg dan BBM jenis Pertalite. Foto: Polres Purbalingga

PURBALINGGA, MyInfo.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Purbalingga mengungkap dua kasus penyalahgunaan energi subsidi pemerintah, yakni LPG 3 kg dan BBM jenis Pertalite. Pengungkapan ini menyoroti praktik ilegal yang merugikan negara sekaligus mengganggu distribusi bagi masyarakat.

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis (16/4/2026).

Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum menjelaskan, kasus pertama terkait penyalahgunaan LPG subsidi terungkap di Desa Sidanegara, Kecamatan Kaligondang, pada Jumat (10/4/2026).

“Tersangka yang diamankan berinisial S (65) laki-laki, pekerjaan pedagang, alamat Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga,” jelasnya.

Pelaku diketahui membeli LPG 3 kg bersubsidi, lalu memindahkan isinya ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg menggunakan alat khusus. Gas tersebut kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya puluhan tabung LPG berbagai ukuran, alat pemindah gas, segel, hingga kendaraan operasional.

Kapolres mengungkapkan keuntungan yang diperoleh pelaku cukup besar dari praktik tersebut.

“Tersangka membeli satu tabung LPG 3 kg seharga Rp. 16 ribu kemudian setelah dipindahkan ke tabung 5,5 kg dan 12 kg dijual dengan harga sampai Rp. 200 ribu pertabung. Jadi keuntungan yang didapatkan tersangka dalam satu bulan mencapai lima sampai sepuluh juta rupiah,” jelasnya.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow