Kasus kedua melibatkan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite yang terjadi di wilayah Desa Tumanggal, Kecamatan Pengadegan.
Tersangka berinisial AM (53), warga Banjarnegara, ditangkap setelah diketahui membeli Pertalite di sejumlah SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.
“Modus yang dilakukan yaitu tersangka membeli Pertalie di berbagai SPBU yang ada di Kabupaten Purbalingga menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi. Kemudian BBM tersebut dipindahkan ke jerigen dengan pompa dan menjual di wilayah Kabupaten Banjarnegara,” ungkap AKBP Anita Indah Setyaningrum.
Dari praktik tersebut, pelaku membeli BBM seharga Rp10 ribu per liter dan menjual kembali Rp12 ribu per liter. Dalam sehari, pelaku mampu mengumpulkan hingga 200 liter Pertalite.
“Tersangka membeli pertalite seharga Rp. 10 ribu per liter di SPBU kemudian dijual kembali dengan harga Rp. 12 ribu. Dalam setiap harinya tersangka bisa membeli sebanyak 200 liter pertalite. Sehingga keuntungan yang didapatkan mencapai Rp. 10 juta hingga Rp. 15 juta per bulan,” jelas Kapolres.
Diketahui, praktik ini telah berlangsung sejak September 2025.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui.
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar,” tegas AKBP Anita Indah Setyaningrum.













