News  

Peredaran Obat Terlarang Dibongkar, Satresnarkoba Banyumas Sita 150 Butir Alprazolam

Satserse Narkoba Polresta Banyumas mengungkap kasus peredaran obat psikotropika jenis alprazolam dengan menangkap seorang pria berinisial IAP alias Dadut (31), pekan lalu. Foto: Istimewa

PURWOKERTO, MyInfo.ID – Satserse Narkoba Polresta Banyumas mengungkap kasus peredaran obat psikotropika jenis alprazolam dengan menangkap seorang pria berinisial IAP alias Dadut (31), pekan lalu.

Penindakan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Pasirmuncang, Purwokerto Barat, yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sekaligus transaksi obat terlarang tersebut.

Dari lokasi itu, petugas mengamankan 150 butir alprazolam tablet dosis 1 mg yang disimpan dalam kotak ponsel, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam peredaran.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran psikotropika di wilayahnya.

“Tersangka mengaku obat tersebut tidak hanya untuk dikonsumsi sendiri, tetapi juga akan diedarkan kembali. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok yang telah masuk daftar pencarian,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui tersangka mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial NR yang kini masih diburu aparat kepolisian.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow